Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

838/Pdt.G/2025/PA.Rbg

Nomor838/Pdt.G/2025/PA.Rbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Rbg
Panjang Dokumen45.986 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Muhammad Alim Mashuri bin Suwito Hartono ) terhadap Penggugat ( Sri Wahyuningsih binti Sawal ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →