837/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 837/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 18.434 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perakra nomor 837/Pdt.G/2024/PA.Mpr dari Pemohon; 2. memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 228.000,00- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →