Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

837/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor837/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen18.434 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perakra nomor 837/Pdt.G/2024/PA.Mpr dari Pemohon; 2. memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 228.000,00- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →