Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

834/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor834/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen117.901 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Onvantkelijke Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →