834/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 834/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 117.901 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Onvantkelijke Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →