Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

833/Pdt.G/2025/PA.Mks

Nomor833/Pdt.G/2025/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen38.654 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat, Ahmad Zulfikar Bin Dalle terhadap Penggugat, Khadijah Binti Bachtiar f, Muin ; 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.500,00 (dua ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →