833/Pdt.G/2025/PA.Mks
| Nomor | 833/Pdt.G/2025/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mks |
| Panjang Dokumen | 38.654 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat, Ahmad Zulfikar Bin Dalle terhadap Penggugat, Khadijah Binti Bachtiar f, Muin ; 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.500,00 (dua ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →