Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor83/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM I-01
Panjang Dokumen202.830 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Fadil dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →