83/K_PM.I/2023/PM.I-01
| Nomor | 83/K_PM.I/2023/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM I-01 |
| Panjang Dokumen | 202.830 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Fadil dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi. Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →