82/Pdt.P/2026/PA.Mtp
| Nomor | 82/Pdt.P/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 50.130 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Basuni bin Masmuda) dan Pemohon II (Huriana binti M. Suriadi) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2022 di Desa Bunglai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →