Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.P/2026/PA.Mtp

Nomor82/Pdt.P/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen50.130 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Basuni bin Masmuda) dan Pemohon II (Huriana binti M. Suriadi) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Agustus 2022 di Desa Bunglai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →