82/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 82/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rtu |
| Panjang Dokumen | 54.116 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( SYAIKHU bin HASAN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( ELLISA binti MISRAN ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →