Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor82/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen54.116 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( SYAIKHU bin HASAN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( ELLISA binti MISRAN ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →