Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2026/PA.Mw

Nomor82/Pdt.G/2026/PA.Mw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mw
Panjang Dokumen15.399 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →