Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor82/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bitg
Panjang Dokumen54.786 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( xxxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →