82/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 82/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bitg |
| Panjang Dokumen | 54.786 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( xxxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Bitung; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →