Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor82/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen31.329 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Nur Isnoto Bin Watmo) terhadap Penggugat (Tia Rias Tuty Binti Mohammad Suimin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445000,-( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →