Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2022/PN Kis

Nomor82/Pdt.G/2022/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen534.603 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.803.500,- secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →