82/Pdt.G/2022/PN Kis
| Nomor | 82/Pdt.G/2022/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 534.603 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.803.500,- secara tanggung renteng.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →