Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/Pdt.G/2022/PN Gsk

Nomor82/Pdt.G/2022/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen412.493 karakter

Amar Putusan

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.152.000,- secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →