829/Pdt.P/2023/PN Mdn
| Nomor | 829/Pdt.P/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 29.925 karakter |
Amar Putusan
Permohonan perbaikan penulisan nama pada akta kelahiran dikabulkan. Nama 'Chelsy Sembiring anak kesatu, perempuan dari suami istri: Budiarto Sembiring dan Marta Mgarpaung, AMK' diperbaiki menjadi 'Chelsy Sembiring anak kesatu, perempuan dari suami istri: Budiarto Sembiring dan Marta Manurnung, AMK'.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →