Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

826/Pdt.G/2021/PA.Bkt

Nomor826/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen132.961 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ( NO ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.830.000,00 ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →