826/Pdt.G/2021/PA.Bkt
| Nomor | 826/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 132.961 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ( NO ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.830.000,00 ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →