Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8261/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor8261/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA IM
Panjang Dokumen16.325 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 8261/Pdt.G/2022/PA.IM; 2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →