Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

825/Pdt.G/2024/PA.Utj

Nomor825/Pdt.G/2024/PA.Utj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Utj
Panjang Dokumen39.314 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →