824/Pdt.G/2026/PA.Mjl
| Nomor | 824/Pdt.G/2026/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 16.776 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 824/Pdt.G/2026/PA.Mjl dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →