Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

824/Pdt.G/2026/PA.Mjl

Nomor824/Pdt.G/2026/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen16.776 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 824/Pdt.G/2026/PA.Mjl dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →