823/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 823/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 35.936 karakter |
Amar Putusan
MenyatakanTergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan cerai Penggugat yang dikumulasihan dengan Isbat Nikah tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sampai dengan putusan ini dijatuhkan sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapanribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →