Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

823/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor823/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen35.936 karakter

Amar Putusan

MenyatakanTergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan cerai Penggugat yang dikumulasihan dengan Isbat Nikah tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sampai dengan putusan ini dijatuhkan sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapanribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →