821/Pdt.G/2025/PA.Bji
| Nomor | 821/Pdt.G/2025/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bji |
| Panjang Dokumen | 38.422 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menghukum Penggugat ( Rahmayeli binti Daryusti ) dan Tergugat ( Roby Lunanda Hakim bin Lukman Hakim ) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.231.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →