Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

82/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor82/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen59.028 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AMRA, Kopda NRP 31060531131084, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →