81/Pdt.P/2025/PA.Bitg
| Nomor | 81/Pdt.P/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 17.880 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 81/Pdt.P/2025/PA.Bitg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bitung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →