Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

81/Pdt.P/2025/PA.Bitg

Nomor81/Pdt.P/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen17.880 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 81/Pdt.P/2025/PA.Bitg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bitung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →