Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

81/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor81/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen17.016 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 81/Pdt.G/2026/MS.KC oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →