Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

81/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor81/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen33.057 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Jasmin Manunu bin Ali Manunu) terhadap Penggugat (Afianti Bolota binti Jafar Bolota); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →