81/G/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 81/G/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN Jakarta |
| Panjang Dokumen | 195.686 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 3752 dengan Luas 609 M2.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →