817/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 817/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TDN |
| Panjang Dokumen | 13.524 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor : 817/Pdt.G/ 2017/PA.TDN, dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191000,- ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →