Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

815/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor815/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Btm
Panjang Dokumen66.981 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan narkotika dan dihukum penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun serta denda Rp1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →