Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

815/Pdt.G/2023/PA.Rgt

Nomor815/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Rgt
Panjang Dokumen20.718 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.165000,00 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →