Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

814/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor814/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TDN
Panjang Dokumen58.967 karakter

Amar Putusan

Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (XXXXXX) terhadap Penggugat (XXXXXXX) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah rupiah); Nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →