Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

813/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor813/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TDN
Panjang Dokumen46.312 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →