813/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 813/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TDN |
| Panjang Dokumen | 46.312 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →