Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

810/Pdt.G/2025/PA.Blcn

Nomor810/Pdt.G/2025/PA.Blcn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blcn
Panjang Dokumen51.623 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →