80/Pdt.G/2026/PA.Prm
| Nomor | 80/Pdt.G/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 16.950 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →