Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor80/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen13.871 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Kdi. di cabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →