80/Pdt.G/2025/PN Pti
| Nomor | 80/Pdt.G/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 300.711 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp730.500,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →