Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

80/Pdt.G/2022/PA.Mkl

Nomor80/Pdt.G/2022/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen91.894 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.270.000,00 (sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →