80/Pdt.G/2022/PA.Mkl
| Nomor | 80/Pdt.G/2022/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mkl |
| Panjang Dokumen | 91.894 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.270.000,00 (sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →