80/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 80/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 256.314 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Penggugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat petitum angka 4 tidak dapat diterima ( n iet o n t vankelijke verklaard ); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.036.000,00 (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →