Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

808/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor808/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TDN
Panjang Dokumen61.434 karakter

Amar Putusan

Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah); Nafkah terhutang ( madliyah )…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →