808/Pdt.G/2023/PA.Rgt
| Nomor | 808/Pdt.G/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Rgt |
| Panjang Dokumen | 59.557 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Nur Muhammad bin Abdul Murod Ginting) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Azima binti Mastur) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →