806/Pdt.G/2025/PA.Tbh
| Nomor | 806/Pdt.G/2025/PA.Tbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Tbh |
| Panjang Dokumen | 43.329 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Ruslanto bin Maskor ) terhadap Penggugat ( Barizah binti Kurnain Hasan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270000,00 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →