804/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 804/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tmk |
| Panjang Dokumen | 38.269 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rama Gurnita, ST bin Umay Sumaya, SE) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nenden Nur Fitri, S.Farm binti Mastur Sudianata Diharja, S.Pd.SD) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; 4. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 ( lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →