800/Pdt.G/2025/PA.Bkls
| Nomor | 800/Pdt.G/2025/PA.Bkls |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bkls |
| Panjang Dokumen | 59.385 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Fikhi Elandra Bin Indra Martianus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Kurnia Binti Yunizal) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis; 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang bernama Arumi Maezurra Khiantri binti Fikhi Elandra, lahir di Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →