80/K_PM.I/2023/PM.I-01
| Nomor | 80/K_PM.I/2023/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 84.651 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Friyanto Sihombing dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pengulangan desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta dipecat dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →