Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

8/K_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor8/K_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM.III-14
Panjang Dokumen311.708 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MUJITAHID dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →