8/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 8/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 101.472 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Teuku Zulhizar Ramlan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →