7/Pdt.P/2026/PA.Stg
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Stg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Stg |
| Panjang Dokumen | 49.835 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama Ayra Mardiana, berjenis kelamin Perempuan, lahir di Sintang pada tanggal 08 Maret 2021, berusia 4 (empat) tahun adalah anak sah dari Pemohon I (Tri Han Mardiko bin Sukri ) dan Pemohon II (Susana binti Parno); 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan asal-usul anak tersebut pada Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang seperti tercantum dalam amar penetapan angka 2 (dua)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →