Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/PA.Srog

Nomor7/Pdt.P/2026/PA.Srog
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Srog
Panjang Dokumen10.001 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →