7/Pdt.P/2026/PA.Srog
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Srog |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Srog |
| Panjang Dokumen | 10.001 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →