7/Pdt.P/2026/PA.Pts
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Pts |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pts |
| Panjang Dokumen | 50.722 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Amir bin Ab. Bujang ) dengan Pemohon II ( Zahara binti Sairun ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 1993 M di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →