Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/PA.Pts

Nomor7/Pdt.P/2026/PA.Pts
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pts
Panjang Dokumen50.722 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Amir bin Ab. Bujang ) dengan Pemohon II ( Zahara binti Sairun ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 1993 M di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →