7/Pdt.P/2026/PA.Lrt
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lrt |
| Panjang Dokumen | 66.794 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Muhammad Raihan Husain untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Nurdiana Azzira Amin; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →