7/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 28.036 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I ) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilangsungkan di Jalan Haeba Dalam Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada tanggal 5 Januari 2025; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →