Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor7/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen28.036 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I ) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilangsungkan di Jalan Haeba Dalam Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada tanggal 5 Januari 2025; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →