7/Pdt.P/2026/PA.Kbj
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Kbj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kbj |
| Panjang Dokumen | 86.402 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Permohon yang bernama Angelika Prayogi binti Joko Prayogi untuk menikah dengan calon suami yang bernama Rekis Onara Sitepu bin Kicen Sitepu ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →