Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/PA.Kbj

Nomor7/Pdt.P/2026/PA.Kbj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kbj
Panjang Dokumen86.402 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Permohon yang bernama Angelika Prayogi binti Joko Prayogi untuk menikah dengan calon suami yang bernama Rekis Onara Sitepu bin Kicen Sitepu ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →