7/Pdt.P/2022/PA.Wkb
| Nomor | 7/Pdt.P/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 51.782 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Budiman bin Ismail) dengan Pemohon II (Suraya binti Tasrif) yang dilaksanakan pada 16 September 2016 di Desa Hidirasa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat; Menunjuk kantor Urusan Agama Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan pencatatan perkawinan Pemohon I (Budiman bin Ismail) dan Pemohon II (Suraya binti Tasrif); Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →